17 Agustus 2019

#10 Peran Lingkungan dalam Perlindungan Kejahatan Seksual pada Anak

Hari ini libur, jadi saya kesulitan membuka handphone, seperti biasa. Hehe...



Jam 5 sore lebih saya baru masuk kelas bunsay dan bahasannya masih diskusi jumat kemarin yang menunjukkan pukul 8 malam diskusinya, masya Alloh... betapa semangatnya makemak ini belajar
meski jam diskusi sudah berakhir sejak kemarin siang. Hihihi...

Karena hari ini tugasnya sudah hari ke-10 maka saya scroll down kebawah nyari awal mula diskusi dari Peer Group 9 (PG 9) yang bertema "Peran Lingkungan dalam Perlindungan Kejahatan Seksual pada Anak"

PG 9 memulai presentasi dengan eflyer bernuansa merah putih. Merdeka! Dan mereka menyediakan gform untuk peserta yang mau mencurahkan pendapatnya dan tersedia 3 e-sertifikat yang akan diberikan oleh PG 9 untuk yang telah berpartisipasi dalam curah pendapat. Keren 😍



Temanya makin kesini makin bersinergi dengan materi-materi sebelumnya. Bismillah mari mulai reviewnya.

Sebagai awal diskusi, PG 9 menyuguhkan materi dan juga video dari youtube yang memutar film kartun dari India untuk edukasi anak dalam mencegah pelecehan seksual.

https://youtu.be/e4wbhMkXBko

Dari video ini, sudah ada diskusi tentang bagaimana respon anak ketika melihat cerita dalam video: Apakah jadi takut kemudian nggak nyaman atau parno, ataukah sampai kepada anak jadi aware kemudian selalu waspada.

Teringat kemarin Rizma saya berikan nasihat tersirat dalam obrolan hangat kami berdua, tentang kewaspadaan kepada orang tak dikenal. Dan respon dia adalah ketakutan, malah mencegah saya melanjutkan pembicaraan. Fiuhhhh.... Ternyata saya nggak sendirian, ada respon yang sama juga di dunia belahan sana seperti yang didiskusikan di grup.

Kesimpulannya, sesuaikan dengan usia anak untuk hal-hal seperti ini. Misalnya dibawah 7 tahun cukup dengan lagu sentuhan boleh dan tidak boleh. Untuk video di atas diputar jika anak sudah 7 tahun ke atas. Saya setuju 😊

Untuk materinya sendiri, membahas mulai dari pengertian peran, lingkungan, dan kejahatan seksual.

Untuk upaya perlindungan anak sendiri, PG 9 memberikan materi dalam 3 bagian: Kebijakan perlindungan anak, pendampingan, dan penguatan ekonomi.



Penguatan ekonomi yang dimaksudkan disini adalah dalam konteks penguatan ekonomi negara. Dengan anggaran yang berpihak pada kepentingan/kesejahteraan anak, ada jaminan kepastian pendidikan dan pemeliharaan anak2. Ada biaya untuk melakukan edukasi pencegahan kekerasan seksual s/d rehabilitasi, ada anggaran untuk mendampingi anak2 dengan profesi rentan kekerasan seksual misalnya anak jalanan, ada biaya untuk mendidik anak-anak yg tidak mampu untuk punya kegiatan bermanfaat yg nantinya dpt meningkatkan kualitas hidup mereka.

Sebagaimana juga yg tercantum dlm UUD 1945 bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara.

Jika negara belum sepenuhnya mampu menjalankan hal tersebut, maka peluang untuk masyarakat/komunitas hadir mengisi kesenjangan kecil.
Melalui program2 pemberdayaan masyarakat seperti yg dilakukan oleh beberapa mitra kerja KPAI di bidang socio development. Kita sebagai warga masyarakat pun masih bisa berperan sebagai potensi kekuatan, memenuhi amar maruf nahi munkar.




PG 9 juga menyuguhkan materi apa yang harus dilakukan sebelum, saat, dan setelah terjadi kejahatan seksual.

Ya Alloh, semoga anak-anak kami selalu dalam perlindunganMu. Aamiiin...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah membaca postingan ini :) silakan tinggalkan jejak di sini. Maaf ya, spam&backlink otomatis terhapus.