06 Januari 2014

Kajian Tentang Judi

Fiqih Muamalat, yang haram: Judi
Oleh: Ust. Sarwat, Lc
Masjid Sholahudin KP

Pak ustadz mengawali kajian dengan menyebutkan beberapa istilah untuk judi, diantaranya adalah Maysir, al-maysir. Disebutkan dalam Alqur'an pada Q.S Al baqarah : 219 , Q.S Al maidah: 90 dan satunya lagi saya lupa (maaf)
Judi, merupakan dosa besar. Yakni segala sesuatu yang ada unsur menang dan kalahnya, yang masing-masing peserta (minimal 2 orang) memberikan iwadh/ harta, dimana yang menang akan mengambil harta yang kalah, dan yang kalah harus merelakan hartanya.
Judi, tidak peduli apa alatnya: dadu, anak panah, koin, dll yang penting adalah sifat dari kegiatannya.
Banyak diberikan contoh mana yang termasuk judi dan mana yang bukan.
Unsur-unsur judi sendiri ada 3, yaitu:
  1. ada harta yang dipertaruhkan
  2. ada yang menang dan yang kalah
  3. ada pendzaliman : harta yang kalah berarti didzolimi
Contoh:
  • Lomba MTQ (Musabaqoh Tilawatil Qur'an) bisa termasuk judi jika para peserta lomba membayar uang (seperti uang pendaftaran atau administrasi) di awal, dan bagi siapa yang menang mendapatkan hadiah yang berasal dari uang peserta tersebut (yang telah terkumpul)
  • Undian, misalnya di supermarket, belanja lebih dari 200 ribu dapat 1 kupon undian mobil. Bisa termasuk judi jika harga-harga barang belanjaan lebih tinggi dari harga biasanya (bukan harga normal) dan hadiah berasal dari kumulatif kenaikan harga yang dibayar para peserta undian. Misalnya sabun biasa 10 ribu setelah ada undian menjadi 30 ribu, selisih 20 ribu itu jika dikumpulkan akan banyak dan digunakan utk hadiah mobil undian, ini termasuk judi. Namun jika harga sabun tetap 10 ribu, maka hadiah mobil yang berasal dari margin profit (yang lebih tinggi karena pembelian lebih banyak dari biasanya) bukan dianggap sebagai judi.
  • SMS Premium, harga wajar sms sekitar 100-250 rupiah, namun menjadi 2000 rupiah utk sms premium hanya karena mengikuti undian. Biasanya ada di acara TV, dengan cara mengirimkan sms sebanyak-banyaknya. Termasuk judi
  • Arisan ibu-ibu PKK. Bisa disebut judi, namun bisa menjadi bukan judi jika ada kesepakatan: satu peserta hanya boleh menang sekali, dan besarnya iuran sama, dan semua peserta wajib menang. dan peserta yang sudah menang, harus tetap mengikuti arisan, tdk boleh kabur.
  • Arisan umroh, bukan judi jika harga umroh yang didapatkan tidak fluktuatif. Maksudnya adalah ketika harga umroh naik dari tahun ke tahun, maka peserta tetap mendapat arisan yang jumlahnya sama dari tahun ke tahun. Misal, 1x arisan bayar 1 juta, ada 20 peserta. Maka dapet total arisan 20 juta. Jika tahun 2010 misalnya umroh seharga 15 juta dan tahun 2013 22 juta, maka arisannya tetap dapat 20 juta, kurang lebih nya ditanggung peserta. Jadi, dapetnya arisan tidak menyesuaikan harga umrohnya.
  • Pendaftaran STAN 100 ribu (tadi ceritanya untuk bayar map, tapi setahu saya sih murni uang pendaftaran), ada 125 ribu peserta dan yang diterima 2000 peserta. Itu bukan termasuk judi, karena biaya kuliahnya bukan berasal dari uang pendaftaran, melainkan ada anggaran negara untuk hal tsb dan uang pendaftarannya masuk uang negara.
Seperti mencelupkan tangan ke daging/darah babi. Haram (yang ini tadi depannya kurang jelas)

Sekian ToK nya, bila ada salah semata dari saya, dan semua kebenaran datang dari Alloh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah membaca postingan ini :) silakan tinggalkan jejak di sini. Maaf ya, spam&backlink otomatis terhapus.